Klinik Pratama Mitra Bakti

Menerima pasien BPJS Kesehatan,Pasien Mandiri Inhealth, Pasien Umum dan Khitan;
PELAYANAN:
- Dokter Umum
- Dokter Gigi
- Laboratorium
- Apotek
- Klinik Kecantikan

Senin, 31 Juli 2017

Berapa Lama masa berlaku surat rujukan BPJS (3 hari atau 30 hari)?

Surat rujukan yang diperoleh dari faskes tingkat 1 (klinik, puskesmas, dokter pribadi atau dokter gigi) memiliki masa berlaku beberapa hari, sehingga setelah anda mendapatkan surat rujukan anda bisa menunggu untuk melanjutkan pengobatan di faskes tingkat lanjut beberapa hari, pertanyaannya adalah berapa harikah masa berlaku surat rujukan bpjs kesehatan, apakah 3 hari atau 30 hari (1 bulan)?




Agar peserta BPJS bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari bpjs maka salah satu syaratnya harus mengikuti alur prosedur layanan bpjs. Jika peserta tidak dalam ke adaan gawat darurat atau emergency maka peserta terlebih dahulu harus datang ke faskes tingkat 1, faskes tingkat 1 yang harus dikunjungi adalah faskes yang sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS, jika secara medis anda tidak bisa ditangani di faskes tingkat 1 maka dokter faskes tingkat 1 akan merujuk ke faskes tingkat lanjut, jika prosedur yang ditempuh benar maka biaya pengobatan sepenuhnya bisa ditanggung oleh bpjs.

Bolehkan meminta surat rujukan dari faskes tk1?

Apakah boleh meminta rujukan dari faskes tingkat 1?, sebenarnya tidak boleh pasien bpjs langsung meminta rujukan dari dokter faskes tingkat 1 atas permintaan sendiri, jika tidak maka konsekuensinya si pasien bisa dianggap sebagai pasien umum yang biayanya harus ditanggung sendiri.

Faskes tingkat 1 memang fasilitas sarana dan prasaranya tidaklah terlalu lengkap, namun jika pasien bisa ditangani di faskes tingkat 1 maka pasien tidak akan dirujuk, rujukan akan diberikan jika pasien secara medis tidak bisa ditangani di faskes 1 misalnya karena keterbatasan sarana dan prasaran sehingga pasien tidak memungkinkan untuk ditangani di faskes tingkat1, maka dokter faskes tingkat 1 tanpa anda minta akan membuatkan surat rujukan untuk anda agar anda mendapatkan penanganan spesialistik di faskes tingkat lanjut (rumah sakit).

Berapa lama masa berlaku surat rujukan?

Jika sudah mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat 1, maka anda bisa lanjut berobat ke faskes tingkat 2, yaitu rumah sakit, bisa dihari yang sama atau menunggu hari-hari berikutnya, tapi kira-kira berapa lama masa berlaku surat rujukan?.

Banyak informasi simpang siur mengenai masa berlaku surat rujukan info, beberapa informasi mungkin berlaku hanya 3 hari, informasi lainya mungkin berlaku 30 hari atau satu bulan, lantas mana yang benar?

Pihak BPJS menjelaskan, bahwa masa berlakunya surat rujukan sebenarnya bisa dilihat di formulir Surat Rekomendasi dokter penganggung jawab pasien (DPJP) yang dikeluarkan oleh faskes tingkat 1, jika masa berlaku surat rujukan tidak dicantumkan, maka masa berlakunya adalah 30 hari (1 bulan) atau satu bulan sejak surat rujukan tersebut diterbitkan, selama kasus penyakit masih sama, jika kasus penyakit pasien berbeda maka harus minta surat rujukan baru dari fasilitas kesehatan tingkat 1 (puskesmas, poliklinik atau dokter pribadi).


Dengan surat rujukan maka anda bisa langsung menuju faskes tingkat lanjut (RSUD), atau menunggu beberapa hari sebelum masa berlaku surat rujukan tersebut berakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar