Alur rujukan pelayanan bpjs kesehatan menggunakan sistem berjenjang, artinya, ada langkah-langkah khusus yang harus ditempuh oleh peserta bpjs makala ingin melakukan pengobatan menggunakan bpjs agar biaya pengobatan sepenuhnya dapat ditanggung oleh bpjs.
Alur rujukan bpjs |
Bagaimana Alur Rujukan Sistem Pelayanan BPJS Kesehatan?
ada 2 kategori pasein yang dapat ditangani oleh bpjs yaitu pasien gawat darurat dan pasien bukan gawat darurat, alur rujuakan kedua jenis pasien bpjs tersebut bisa berbeda sebagai berikut:1. Untuk pasien gawat darurat
Pasien gawat darurat adalah kondisi pasien yang harus segera mendapatkan pelayanan medis jika tidak ditolong maka kondisi pasien akan lebih parah dan dapat mengancam keselamatan pasien itu sendiri.Untuk pasien gawat darurat yang ingin menggunakan layanan bpjs tidak harus dimulai di fasilitas kesehatan tk1 sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs peserta, namun khusus untuk pasien gawat darurat bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat seperti rumah sakit.
Pasien gawat darurat akan langsung ditangani di unit gawat darurat dimanapun dan dikota manapun dan biaya sepenuhnya bisa ditanggung oleh bpjs.
- Kriteria Gawat Darurat Menurut BPJS
Banyak di antara kita yang mungkin merasa ribet berobat dengan BPJS Kesehatan.
Pasalnya, kita seringkali tidak bisa langsung ke rumah sakit, namun mesti ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) 1 dulu tempat kita terdaftar.
(Catat! Ini Kategori Gawat Darurat Versi BPJS Kesehatan )
Setelah Faskes 1 yang biasanya berupa Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tidak bisa menangani, barulah kita dirujuk ke rumah sakit.
Masalahnya adalah bagaimana kalau sakit yang diderita masuk kondisi darurat?
Jika kita ke Faskes 1 dulu, tentu tidak efisien. Namun kalau langsung ke rumah sakit, kira-kira bakal dilayani tidak, ya?
(Berniat Pakai Fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan? Baca Dulu Ketentuannya!)
Tentunya akan dilayani. Tapi ada syaratnya, yakni sakit yang diderita masuk dalam kondisi darurat versi BPJS. Berikut adalah kategori gawat darurat versi BPJS.
A. Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri
- Anemia sedang/berat
- Apnea/gasping (henti napas)
- Bayi/anak dengan ikterus (bayi kuning)
- Bayi kecil/prematur
- Cardiac arrest / payah jantung (
- Cyanotic Spell (tanda penyakit jantung)
- Diare profus (lebih banyak dari 10x sehari BAB cair)
- Difteri (penyakit pernapasan dengan gejala demam, mual, muntah, nyeri tenggorokan, dll)
- Murmur/bising jantung, Aritmia
- Edema/bengkak seluruh badan
- Epitaksis (mimisan), dengan perdarahan lain disertai demam
- Gagal ginjal akut
- Gangguan kesadaran dengan fungsi vital yang masih baik
- Hematuria (gejala urin berwarna merah/cokelat)
- Hipertensi berat
- Hipotensi atau syok ringan hingga sedang
- Intoksikasi atau keracunan (misal: obat serangga)
- Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
- Kejang dengan penurunan kesadaran
- Muntah profus (lebih banyak dari 6x dalam satu hari)
- Panas/demam tinggi yang sudah di atas 40°C
- Sangat sesak, gelisah, kesadaran turun, sianosis dengan retraksi hebat otot-otot pernapasan
- Sesak tapi dengan kesadaran dan kondisi umum yang baik
- Syok berat, dengan nadi tidak teraba dan tekanan darah tidak terukur
- Tetanus
- Tidak BAK/kencing lebih dari 8 jam
- Tifus abdominalis dengan komplikasi
- Abortus (aborsi, keguguran)
- Distosia (kesulitan melahirkan normal)
- Eklampsia (keracunan kehamilan gejalanya tensi tinggi, sakit kepala, muntah, dll)
- Kehamilan ektopik terganggu (KET) (hamil di luar kandungan)
- Perdarahan antepartum
- Perdaragan postpartum
- Inversio uteri (kondisi rahim terbalik atau alami gangguan)
- Febris puerperalis (peradangan di semua alat genitalia, suhu tubuh tinggi)
- Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi (mual muntah parah)
- Persalinan kehamilan risiko tinggi dan/atau persalinan dengan penyulit
C. Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah
- Abses serebri
- Abses submandibula
- Amputasi penis
- Anuria
- Appendiksitis akut
- Atresia Ani
- BPH dengan retensi urin
- Cedera kepala berat
- Cedera kepala sedang
- Cedera vertebra/tulang belakang
- Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
{a} patah tulang hidung terbuka/tertutup;
{b} Patah tulang pipi (os zygoma) terbuka dan tertutup;
{c} Patah tulang rahang (os maksila dan mandibula) terbuka dan tertutup;
{d} luka terbuka di wajah
- Selulitis
- Kolesistitis akut
- Korpus alienum pada:
{a] intra kranial;
{b} leher;
{c} dada/toraks;
{d} abdomen;
{e} anggota gerak;
{f } genital
- Cardiovascular accident tipe perdarahan
- Dislokasi persendian
- Tenggelam (drowning)
- Flail chest
- Fraktur kranium (patah tulang kepala/tengkorak)
- Gastroskisis
- Gigitan hewan/manusia
- Hanging (terjerat leher?)
- Hematotoraks dan pneumotoraks
- Hematuria
- Hemoroid tingkat IV (dengan tanda strangulasi)
- Hernia inkarserata
- Hidrosefalus dengan peningkatan tekanan intrakranial
- Penyakit Hirschprung
- Ileus Obstruksi
- Perdaraha Internal
- Luka Bakar
- Luka terbuka daerah abdomen/perut
- Luka terbuka daerah kepala
- Luka terbuka daerah toraks/dada
- Meningokel/myelokel pecah
- Trauma jamak (multiple trauma)
- Omfalokel pecah
- Pankreatitis akut
- Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
- Patah tulang iga jamak
- Patah tulang leher
- Patah tulang terbuka
- Patah tulang tertutup
- Infiltrat periapendikuler
- Peritonitis generalisata
- Phlegmon pada dasar mulut
- Priapismus
- Perdarahan raktal
- Ruptur tendon dan otot
- Strangulasi penis
- Tension pneumotoraks
- Tetanus generalisata
- Torsio testis
- Fistula trakeoesofagus
- Trauma tajam dan tumpul di daerah leher
- Trauma tumpul abdomen
- Traumatik amputasi
- Tumor otak dengan penurunan kesadaran
- Unstable pelvis
- Urosepsi
D. Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah)
- Aritmia
- Aritmia dan rejatan/syok
- Korpulmonale dekompensata akut
- Edema paru akut
- Henti jantung
- Hipertensi berat dengan komplikasi (misal: enselofati hipertensi, CVA)
- Infark Miokard dengan kompikasi (misal: syok)
- Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC
- Krisis hipertensi
- Miokardititis dengan syok
- Nyeri dada (angina pektoris)
- Sesak napas karena payah jantung
- Pingsan yang dilatari oleh penyakit/kelainan jantung
E. Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata
- Benda asing di kornea mata/kelopak mata
- Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
- Dakriosistisis akut
- Endoftalmitis/panoftalmitis
- Glaukoma akut dan sekunder
- Penurunan tajam penglihatan mendadak (misal: ablasio retina, CRAO)
- Selulitis orbita
- Semua kelainan kornea mata (misal: erosi, ulkus/abses, descematolisis)
- Semua trauma mata (misal: trauma tumpul, trauma tajam/tembus)
- Trombosis sinus kavernosus
- Tumor orbita dengan perdarahan
- Uveitis/skleritis/iritasi
F. Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru
- Asma bronkiale sedang – parah
- Aspirasi pneumonia
- Emboli paru
- Gagal napas
- Cedera paru (lung injury)
- Hemoptisis dalam jumlah banyak (massive)
- Hemoptoe berulang
- Efusi plura dalam jumlah banyak (massive)
- Edema paru non kardiogenik
- Pneumotoraks tertutup/terbuka
- Penyakit Paru Obstruktif Menahun dengan eksaserbasi akut
- Pneumonia sepsis
- Pneumotorak ventil
- Status asmatikus
- Tenggelam
G. Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam
- Demam berdarah dengue (DBD)
- Demam tifoid
- Difteri
- Disekuilibrium pasca hemodialisa
- Gagal ginjal akut
- GEA dan dehidrasi
- Hematemesis melena
- Hematochezia
- Hipertensi maligna
- Keracunan makanan
- Keracunan obat
- Koma metabolik
- Leptospirosis
- Malaria
- Observasi rejatan/syok
H. Kriterita Gawat Darurat Bidang THT
- Abses di bidang THT-KL
- Benda asing di laring, trakea, bronkus dan/atau benda asing tenggorokan
- Benda asing di telinga dan hidung
- Disfagia
- Obstruksi jalan napas atas grade II/III Jackson
- Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
- Otalgia akut
- Parese fasialis akut
- Perdarahan di bidang THT
- Syok karena kelainan di bidang THT
- Trauma akut di bidang THT-KL
- Tuli mendadak
- Vertigo (berat)
I. Kriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf
- Kejang
- Stroke
- Meningoensefalitis
2. Untuk Pasien bukan gawat darurat
Sedangkan untuk pasien bukan gawat darurat, seperti misalnya pasien berobat jalan maka si peserta bpjs yang ingin melakukan pengobatan menggunakan layanan bpjs harus datang pertama kali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes tk1) sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs peserta, jika tidak maka kemungkinan besar biaya tidak akan ditanggung oleh bpjs, faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, praktek dokter, praktek dokter gigi dan rumah sakit tipe D.
Jika di fasilitas kesehatan 1 pasien tidak dapat ditangani atau peralatan yang terdapat di fasilitas kesehatan 1 tidak memadai, maka dokter akan membuatkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat berikutnya (fasilitas kesehatan tk 2) yaitu rumah sakit umum daerah (rumah sakit kelas C atau rumah sakit kelas B).
Di rumah sakit daerah (RSUD) pasien harus membawa surat rujukan dan kartu bpjs untuk dapat ditangani oleh dokter spesialis rumah sakit. jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk ditangani di rumah sakit sebagai fasiltias kesehatan ke 2 maka dokter spesialis akan memberikan rujukan lagi untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan berikutnya, yaitu fasilitas kesehatan tingkat III yaitu rumah sakit tipe A (RSCM).
Dengan memahami alur rujukan pasien bpjs, maka peserta bpjs akan dapat menggunakan layanan bpjs secara baik dan benar sehingga biaya pengobatan akan sepenuhnya ditanggung oleh bpjs.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar