Klinik Pratama Mitra Bakti

Menerima pasien BPJS Kesehatan,Pasien Mandiri Inhealth, Pasien Umum dan Khitan;
PELAYANAN:
- Dokter Umum
- Dokter Gigi
- Laboratorium
- Apotek
- Klinik Kecantikan

Senin, 31 Juli 2017

Berapa Lama masa berlaku surat rujukan BPJS (3 hari atau 30 hari)?

Surat rujukan yang diperoleh dari faskes tingkat 1 (klinik, puskesmas, dokter pribadi atau dokter gigi) memiliki masa berlaku beberapa hari, sehingga setelah anda mendapatkan surat rujukan anda bisa menunggu untuk melanjutkan pengobatan di faskes tingkat lanjut beberapa hari, pertanyaannya adalah berapa harikah masa berlaku surat rujukan bpjs kesehatan, apakah 3 hari atau 30 hari (1 bulan)?




Agar peserta BPJS bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari bpjs maka salah satu syaratnya harus mengikuti alur prosedur layanan bpjs. Jika peserta tidak dalam ke adaan gawat darurat atau emergency maka peserta terlebih dahulu harus datang ke faskes tingkat 1, faskes tingkat 1 yang harus dikunjungi adalah faskes yang sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS, jika secara medis anda tidak bisa ditangani di faskes tingkat 1 maka dokter faskes tingkat 1 akan merujuk ke faskes tingkat lanjut, jika prosedur yang ditempuh benar maka biaya pengobatan sepenuhnya bisa ditanggung oleh bpjs.

Bolehkan meminta surat rujukan dari faskes tk1?

Apakah boleh meminta rujukan dari faskes tingkat 1?, sebenarnya tidak boleh pasien bpjs langsung meminta rujukan dari dokter faskes tingkat 1 atas permintaan sendiri, jika tidak maka konsekuensinya si pasien bisa dianggap sebagai pasien umum yang biayanya harus ditanggung sendiri.

Faskes tingkat 1 memang fasilitas sarana dan prasaranya tidaklah terlalu lengkap, namun jika pasien bisa ditangani di faskes tingkat 1 maka pasien tidak akan dirujuk, rujukan akan diberikan jika pasien secara medis tidak bisa ditangani di faskes 1 misalnya karena keterbatasan sarana dan prasaran sehingga pasien tidak memungkinkan untuk ditangani di faskes tingkat1, maka dokter faskes tingkat 1 tanpa anda minta akan membuatkan surat rujukan untuk anda agar anda mendapatkan penanganan spesialistik di faskes tingkat lanjut (rumah sakit).

Berapa lama masa berlaku surat rujukan?

Jika sudah mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat 1, maka anda bisa lanjut berobat ke faskes tingkat 2, yaitu rumah sakit, bisa dihari yang sama atau menunggu hari-hari berikutnya, tapi kira-kira berapa lama masa berlaku surat rujukan?.

Banyak informasi simpang siur mengenai masa berlaku surat rujukan info, beberapa informasi mungkin berlaku hanya 3 hari, informasi lainya mungkin berlaku 30 hari atau satu bulan, lantas mana yang benar?

Pihak BPJS menjelaskan, bahwa masa berlakunya surat rujukan sebenarnya bisa dilihat di formulir Surat Rekomendasi dokter penganggung jawab pasien (DPJP) yang dikeluarkan oleh faskes tingkat 1, jika masa berlaku surat rujukan tidak dicantumkan, maka masa berlakunya adalah 30 hari (1 bulan) atau satu bulan sejak surat rujukan tersebut diterbitkan, selama kasus penyakit masih sama, jika kasus penyakit pasien berbeda maka harus minta surat rujukan baru dari fasilitas kesehatan tingkat 1 (puskesmas, poliklinik atau dokter pribadi).


Dengan surat rujukan maka anda bisa langsung menuju faskes tingkat lanjut (RSUD), atau menunggu beberapa hari sebelum masa berlaku surat rujukan tersebut berakhir.

Memahami Alur Rujukan Pelayanan BPJS Kesehatan

Selama pasien bpjs menggunakan layanan bpjs kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka biaya pengobatan dapat ditanggung sepenuhnya oleh bpjs, tetapi jika peserta bpjs ketika ingin memanfaatkan layanan bpjs tidak sesuai dengan prosedur, maka kemungkinan besar biaya pengobatan harus dibayar sendiri oleh peserta yang bersangkutan, itu artinya kepesertaan bpjs anda akan sia-sia saja.

Alur rujukan pelayanan bpjs kesehatan menggunakan sistem berjenjang, artinya, ada langkah-langkah khusus yang harus ditempuh oleh peserta bpjs makala ingin melakukan pengobatan menggunakan bpjs agar biaya pengobatan sepenuhnya dapat ditanggung oleh bpjs.

alur rujukan pelayanan bpjs kesehatan
Alur rujukan bpjs


Bagaimana Alur Rujukan Sistem Pelayanan BPJS Kesehatan?

ada 2 kategori pasein yang dapat ditangani oleh bpjs yaitu pasien gawat darurat dan pasien bukan gawat darurat, alur rujuakan kedua jenis pasien bpjs tersebut bisa berbeda sebagai berikut:

1. Untuk pasien gawat darurat

Pasien gawat darurat adalah kondisi pasien yang harus segera mendapatkan pelayanan medis jika tidak ditolong maka kondisi pasien akan lebih parah dan dapat mengancam keselamatan pasien itu sendiri.

Untuk pasien gawat darurat yang ingin menggunakan layanan bpjs tidak harus dimulai di fasilitas kesehatan tk1 sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs peserta, namun khusus untuk pasien gawat darurat bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat seperti rumah sakit.

Pasien gawat darurat akan langsung ditangani  di unit gawat darurat dimanapun dan dikota manapun dan biaya sepenuhnya bisa ditanggung oleh bpjs.


  • Kriteria Gawat Darurat Menurut BPJS

 Banyak di antara kita yang mungkin merasa ribet berobat dengan BPJS Kesehatan.
Pasalnya, kita seringkali tidak bisa langsung ke rumah sakit, namun mesti ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) 1 dulu tempat kita terdaftar.
(Catat! Ini Kategori Gawat Darurat Versi BPJS Kesehatan )
Setelah Faskes 1 yang biasanya berupa Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tidak bisa menangani, barulah kita dirujuk ke rumah sakit.
Masalahnya adalah bagaimana kalau sakit yang diderita masuk kondisi darurat?
Jika kita ke Faskes 1 dulu, tentu tidak efisien. Namun kalau langsung ke rumah sakit, kira-kira bakal dilayani tidak, ya?
(Berniat Pakai Fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan? Baca Dulu Ketentuannya!)
Tentunya akan dilayani. Tapi ada syaratnya, yakni sakit yang diderita masuk dalam kondisi darurat versi BPJS. Berikut adalah kategori gawat darurat versi BPJS.
A. Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri
  • Anemia sedang/berat
  • Apnea/gasping (henti napas)
  • Bayi/anak dengan ikterus (bayi kuning)
  • Bayi kecil/prematur
  • Cardiac arrest / payah jantung (
  • Cyanotic Spell (tanda penyakit jantung)
  • Diare profus (lebih banyak dari 10x sehari BAB cair)
  • Difteri (penyakit pernapasan dengan gejala demam, mual, muntah, nyeri tenggorokan, dll)
  • Murmur/bising jantung, Aritmia
  • Edema/bengkak seluruh badan
  • Epitaksis (mimisan), dengan perdarahan lain disertai demam
  • Gagal ginjal akut
  • Gangguan kesadaran dengan fungsi vital yang masih baik
  • Hematuria (gejala urin berwarna merah/cokelat)
  • Hipertensi berat
  • Hipotensi atau syok ringan hingga sedang
  • Intoksikasi atau keracunan (misal: obat serangga) 
  • Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
  • Kejang dengan penurunan kesadaran
  • Muntah profus (lebih banyak dari 6x dalam satu hari) 
  • Panas/demam tinggi yang sudah di atas 40°C
  • Sangat sesak, gelisah, kesadaran turun, sianosis dengan retraksi hebat otot-otot pernapasan
  • Sesak tapi dengan kesadaran dan kondisi umum yang baik
  • Syok berat, dengan nadi tidak teraba dan tekanan darah tidak terukur
  • Tetanus
  • Tidak BAK/kencing lebih dari 8 jam
  • Tifus abdominalis dengan komplikasi
B. Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan)
  • Abortus (aborsi, keguguran)
  • Distosia (kesulitan melahirkan normal)
  • Eklampsia (keracunan kehamilan gejalanya tensi tinggi, sakit kepala, muntah, dll)
  • Kehamilan ektopik terganggu (KET) (hamil di luar kandungan)
  • Perdarahan antepartum
  • Perdaragan postpartum
  • Inversio uteri (kondisi rahim terbalik atau alami gangguan)
  • Febris puerperalis (peradangan di semua alat genitalia, suhu tubuh tinggi)
  • Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi (mual muntah parah)
  • Persalinan kehamilan risiko tinggi dan/atau persalinan dengan penyulit

C. Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah
  • Abses serebri
  • Abses submandibula
  • Amputasi penis
  • Anuria
  • Appendiksitis akut
  • Atresia Ani
  • BPH dengan retensi urin
  • Cedera kepala berat
  • Cedera kepala sedang
  • Cedera vertebra/tulang belakang
  • Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas namun termasuk:
{a} patah tulang hidung terbuka/tertutup;
{b} Patah tulang pipi (os zygoma) terbuka dan tertutup;
{c} Patah tulang rahang (os maksila dan mandibula) terbuka dan tertutup;
{d} luka terbuka di wajah

  • Selulitis
  • Kolesistitis akut
  • Korpus alienum pada:

{a] intra kranial;
{b} leher;
{c} dada/toraks;
{d} abdomen;
{e} anggota gerak;
{f } genital
  • Cardiovascular accident tipe perdarahan
  • Dislokasi persendian
  • Tenggelam (drowning)
  • Flail chest
  • Fraktur kranium (patah tulang kepala/tengkorak)
  • Gastroskisis
  • Gigitan hewan/manusia
  • Hanging (terjerat leher?)
  • Hematotoraks dan pneumotoraks
  • Hematuria
  • Hemoroid tingkat IV (dengan tanda strangulasi)
  • Hernia inkarserata
  • Hidrosefalus dengan peningkatan tekanan intrakranial
  • Penyakit Hirschprung
  • Ileus Obstruksi
  • Perdaraha Internal
  • Luka Bakar
  • Luka terbuka daerah abdomen/perut
  • Luka terbuka daerah kepala
  • Luka terbuka daerah toraks/dada
  • Meningokel/myelokel pecah
  • Trauma jamak (multiple trauma)
  • Omfalokel pecah
  • Pankreatitis akut
  • Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
  • Patah tulang iga jamak
  • Patah tulang leher
  • Patah tulang terbuka
  • Patah tulang tertutup
  • Infiltrat periapendikuler
  • Peritonitis generalisata
  • Phlegmon pada dasar mulut
  • Priapismus
  • Perdarahan raktal
  • Ruptur tendon dan otot
  • Strangulasi penis
  • Tension pneumotoraks
  • Tetanus generalisata
  • Torsio testis
  • Fistula trakeoesofagus
  • Trauma tajam dan tumpul di daerah leher
  • Trauma tumpul abdomen
  • Traumatik amputasi
  • Tumor otak dengan penurunan kesadaran
  • Unstable pelvis
  • Urosepsi

D. Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah)
  • Aritmia
  • Aritmia dan rejatan/syok
  • Korpulmonale dekompensata akut
  • Edema paru akut
  • Henti jantung
  • Hipertensi berat dengan komplikasi (misal: enselofati hipertensi, CVA)
  • Infark Miokard dengan kompikasi (misal: syok)
  • Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC
  • Krisis hipertensi
  • Miokardititis dengan syok
  • Nyeri dada (angina pektoris)
  • Sesak napas karena payah jantung
  • Pingsan yang dilatari oleh penyakit/kelainan jantung

E. Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata
  • Benda asing di kornea mata/kelopak mata
  • Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
  • Dakriosistisis akut
  • Endoftalmitis/panoftalmitis
  • Glaukoma akut dan sekunder
  • Penurunan tajam penglihatan mendadak (misal: ablasio retina, CRAO)
  • Selulitis orbita
  • Semua kelainan kornea mata (misal: erosi, ulkus/abses, descematolisis)
  • Semua trauma mata (misal: trauma tumpul, trauma tajam/tembus)
  • Trombosis sinus kavernosus
  • Tumor orbita dengan perdarahan
  • Uveitis/skleritis/iritasi

F. Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru
  • Asma bronkiale sedang – parah
  • Aspirasi pneumonia
  • Emboli paru
  • Gagal napas
  • Cedera paru (lung injury)
  • Hemoptisis dalam jumlah banyak (massive)
  • Hemoptoe berulang
  • Efusi plura dalam jumlah banyak (massive)
  • Edema paru non kardiogenik
  • Pneumotoraks tertutup/terbuka
  • Penyakit Paru Obstruktif Menahun dengan eksaserbasi akut
  • Pneumonia sepsis
  • Pneumotorak ventil
  • Status asmatikus
  • Tenggelam

G. Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam
  • Demam berdarah dengue (DBD)
  • Demam tifoid
  • Difteri
  • Disekuilibrium pasca hemodialisa
  • Gagal ginjal akut
  • GEA dan dehidrasi
  • Hematemesis melena
  • Hematochezia
  • Hipertensi maligna
  • Keracunan makanan
  • Keracunan obat
  • Koma metabolik
  • Leptospirosis
  • Malaria
  • Observasi rejatan/syok

H. Kriterita Gawat Darurat Bidang THT
  • Abses di bidang THT-KL
  • Benda asing di laring, trakea, bronkus dan/atau benda asing tenggorokan
  • Benda asing di telinga dan hidung
  • Disfagia
  • Obstruksi jalan napas atas grade II/III Jackson
  • Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
  • Otalgia akut
  • Parese fasialis akut
  • Perdarahan di bidang THT
  • Syok karena kelainan di bidang THT
  • Trauma akut di bidang THT-KL
  • Tuli mendadak
  • Vertigo (berat)

I. Kriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf
  • Kejang
  • Stroke
  • Meningoensefalitis

2. Untuk Pasien bukan gawat darurat


Sedangkan untuk pasien bukan gawat darurat, seperti misalnya pasien berobat jalan maka si peserta bpjs yang ingin melakukan pengobatan menggunakan layanan bpjs harus datang pertama kali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes tk1) sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs peserta, jika tidak maka kemungkinan besar biaya tidak akan ditanggung oleh bpjs, faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, praktek dokter, praktek dokter gigi dan rumah sakit tipe D.

Jika di fasilitas kesehatan 1 pasien tidak dapat ditangani atau peralatan yang terdapat di fasilitas kesehatan 1 tidak memadai, maka dokter akan membuatkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat berikutnya (fasilitas kesehatan tk 2) yaitu rumah sakit umum daerah (rumah sakit kelas C atau rumah sakit kelas B).

Di rumah sakit daerah (RSUD) pasien harus membawa surat rujukan dan kartu bpjs untuk dapat ditangani oleh dokter spesialis rumah sakit. jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk ditangani di rumah sakit sebagai fasiltias kesehatan ke 2 maka dokter spesialis akan memberikan rujukan lagi untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan berikutnya, yaitu fasilitas kesehatan tingkat III yaitu rumah sakit tipe A (RSCM).

Dengan memahami alur rujukan pasien bpjs, maka peserta bpjs akan dapat menggunakan layanan bpjs secara baik dan benar sehingga biaya pengobatan akan sepenuhnya ditanggung oleh bpjs.


Sabtu, 22 Juli 2017

~* 9 Mitos yang Salah Tentang Diabetes Tipe 2 *~

Oleh Lika Aprilia Samiadi
Data medis direview oleh Thu Thruong, PharmD.

Tidak seperti diabetes tipe 1 yang tidak dapat dihindari maupun dicegah, diabetes tipe 2 biasanya baru muncul di usia dewasa, dan inilah tipe diabetes yang paling umum dialami di Indonesia. Namun banyaknya informasi dan rumor yang berseliweran seputar penyakit ini justru membuat kita sering salah kaprah dan mempercayai anggapan yang salah. Berikut ini adalah sembilan mitos paling umum namun tidak benar seputar diabetes tipe 2, yang dipercaya banyak orang di Indonesia.
1. “Diabetes bukan penyakit serius. Saya masih bisa hidup lama walaupun mengidapnya.”
Diabetes adalah penyakit kronis yang bisa dikontrol, dan memang bukan masalah besar jika Anda bisa mengatasinya dengan benar. Tapi tetap saja, diabetes menyebabkan lebih banyak kematian dibandingkan kanker payudara dan AIDS jika dijumlahkan. Statistik menunjukkan bahwa dua dari tiga orang pengidap diabetes akan meninggal karena serangan jantung atau stroke. Jadi, didiagnosis dengan diabetes memang bukan akhir hidup Anda, dan Anda pun masih bisa menjalani sisa umur yang panjang. Tapi ini hanya bisa terjadi jika Anda mengubah gaya hidup, pola makan, dan kesadaran Anda akan kesehatan.
2. “Orang gemuk lama kelamaan akan terkena diabetes tipe 2”
Berat badan bukanlah faktor utama penyebab diabetes. Ada faktor lain, misalnya riwayat keluarga, yang juga memerankan bagian yang penting. Ada banyak orang yang kelebihan berat badan tapi tidak mengidap diabetes tipe 2 seumur hidupnya, dan banyak pula orang dengan berat badan normal yang mengidap diabetes tipe 2.
3. “Penderita diabetes tak boleh berolahraga terlalu berat karena gula darah akan jadi terlalu rendah.”
Jika Anda menggunakan insulin atau obat-obatan yang meningkatkan produksi insulin di tubuh, Anda harus menyeimbangkan olahraga, insulin, dan pola makan Anda. Namun, jika Anda penderita diabetes tipe 2, Anda biasanya tidak perlu menggunakan insulin. Kebanyakan obat yang diresepkan untuk diabetes tipe 2 seperti metformin dan sitagliptin pun tidak menyebabkan kadar gula yang rendah sama sekali, tak peduli seberapa sering dan seberapa keras Anda berolahraga. Faktanya, olahraga justru sangat penting untuk mengontrol diabetes tipe 2, sekaligus untuk mengurangi berat badan.
4. “Insulin itu berbahaya”
Insulin memang penting bagi tubuh, tapi juga susah dikontrol oleh kebanyakan orang. Sangatlah penting untuk menguji kadar gula Anda setiap harinya jika Anda menggunakan insulin, untuk menghindari reaksi kadar gula rendah yang dapat membahayakan Anda.
5. “Diabetes artinya tubuh tidak memproduksi insulin yang cukup.”
Jika Anda penderita diabetes tipe 1, ini emang benar karena pankreas berhenti memproduksi insulin. Namun, orang yang mengidap diabetes tipe 2 (yang adalah tipe diabetes yang paling umum), biasanya memiliki jumlah insulin yang cukup, setidaknya saat ia didiagnosis pertama kalinya. Masalahnya, insulin tersebut tidak bekerja dengan baik dan ini menghambat penyerapan glukosa dari makanan yang masuk ke dalam tubuh. Lama kelamaan pankreas penderita diabetes tipe 2 juga akan berhenti memproduksi insulin, jadi Anda akan memerlukan suntikan insulin.
6. “Terlalu banyak makan yang manis-manis bisa menyebabkan diabetes.”
Pola makan tidak menyebabkan diabetes, walaupun ada beberapa bukti bahwa terlalu banyak minum minuman manis dapat menyebabkan diabetes jika Anda memang sudah berisiko diabetes. Gula tidak menyebabkan diabetes, tapi gula adalah penyebab kelebihan berat badan, yang merupakan salah satu faktor utama diabetes. Orang yang kelebihan berat badan cenderung senang memakan banyak makanan manis. Tapi bukan berarti makanan manis adalah satu-satunya biang kerok. Makanan lain yang juga memicu kegemukan adalah junk food dan makanan lainnya yang mengandung karbohidrat tinggi. Gula memang tidak baik untuk diabetes karena dapat meningkatkan gula darah, namun begitu juga dengan makanan lain yang dapat dengan cepat terpecah ke dalam glukosa di dalam darah, seperti pasta, roti putih, mi, dan nasi putih.
7. “Saya tahu kapan gula darah saya tinggi atau rendah.”
Anda tidak dapat mengetahui kadar gula darah hanya dari perasaan. Saat Anda gemetaran, pusing, dan kepala terasa melayang, mungkin kadar gula darah Anda memang rendah, atau bisa saja Anda ternyata itu karena tekanan darah rendah, atau bahkan flu. Jika Anda mendadak sering buang air, bisa jadi ini karena glukosa Anda sedang tinggi, tapi bisa juga karena infeksi kandung kemih. Semakin lama Anda mengidap diabetes, semakin tidak akurat “feeling” Anda tentang apakah gula darah sedang tinggi atau rendah. Satu-satunya cara untuk mengetahuinya dengan pasti adalah dengan memeriksa kadar gula darah Anda.
8. “Pengidap diabetes tidak boleh makan yang manis-manis.”
Tidak ada alasan untuk melarang pengidap diabetes tipe 2 makan makanan manis. Selama makanan manis ini hanya dikonsumsi dengan porsi kecil atau sesekali saja, tentunya boleh-boleh saja. Masalahnya adalah jika makanan manis adalah makanan favorit Anda, biasanya Anda akan makan terlalu banyak. Diabetes juga bukan berarti Anda tidak boleh makan cake lagi. Anda masih boleh memakan cake, hanya saja dalam porsi kecil, dan Anda harus berhati-hati untuk tidak makan makanan manis lainnya jika sudah melahap sepotong cake. Memakan makanan manis 2-3 kali seminggu bukanlah suatu masalah, tapi tentunya jangan setiap hari.
9. “Penderita diabetes lebih mudah terkena flu dan demam.”
Diabetes tidak menyebabkan Anda mudah terserang penyakit menular. Namun, jika Anda terserang flu, segeralah obati dengan baik karena pengidap diabetes cenderung lebih rentan menderita komplikasi flu.
Jika Anda sudah mengidap diabetes selama beberapa bulan, dan kemudian suatu hari dokter meminta Anda untuk menggunakan insulin, itu berarti Anda tidak mengontrol diabetes Anda dengan baik. Saat pertama kali Anda didiagnosis mengidap diabetes, gula darah Anda seharusnya dapat tetap terkontrol dengan diet, olahraga dan/atau pengobatan yang membantu tubuh Anda untuk menyerap glukosa. Namun, jika Anda memang sudah mengidap diabetes selama bertahun-tahun, pankreas Anda mungkin akan memproduksi sedikit sekali insulin. Dan pada tahap ini, Anda akan memerlukan suntikan insulin. Ini bukan salah Anda, melainkan memang tahapan penyakitnya saja yang sudah meningkat.
Semoga bermanfaat..